Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang
terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena
hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan
yang biasa atau wajar dilalui. (UU No3 Th 1992 :Jamsostek)
Macam Kecelakaan:dan Kondisi
penyebab kecelakaan:
1. Fatal Accident : Adalah kecelakaan kerja yang berakibat pada hilangnya nyawa si korban
2. Serious Accident : Adalah kecelakaan kerja yanag berakiat pada patah tulang atau
amputasi anggota badan
3. LTI (Lost Time Injury) : Adalah kecelakaan kerja yang mengakibatkan hari kerja yang hilang.
4. NLTI (Non Lost Time Injury): Adalah kecelakaan yang tidak mengakibatkan hilangnya hari kerja.yang
pertolongan / penanganan kecelakaannya sampai keluar lingkungan perusahaan dan
bisa melanjutkan kerja kembali.
5. First Aid: Adalah kecelakaan yang tidak mengakibatkan hilangnya hari kerja dan
penangan kasusnya dapat teratasi di lingkungan perusahaan.
6. Unsafe Act : adalah prilaku/sikap tidak aman yang merupakan penyebab kecelakaan
paling besar yaitu 96%..
7. Unsafe Condition: adalah kondisi tidak aman merupakan penyebab kecelakaan 4 %.
Selain Kejadian diatas ada dua
keadaan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan yaitu:
1. Near Miss : Adalah kejadian nyaris atau hampir celaka, yang dalam bahasa
jawanya "MEH WAE CILOKO"
2. Property Damage: Adalah kejadian / peristiwa yang mengakibatkan rusaknya bangunan,
gedung, material dan atau segala perlengkapan /alat kerja. yang menyebabkan
kerugian.
0 komentar:
Posting Komentar