Health is our need

Kesehatan bukanlah hanya sebuah kebutuhan, namun kesehatan merupakan sebuah investasi kehidupan.

Pengaruh Kesehatan Mental Ayah terhadap Anak

Banyak penelitian sebelumnya menyebutkan bahwa kesehatan mental si ibu lah yang sangat mempengaruhi kesejahteraan anak, namun ternyata tidak. Hal ini terbukti dari penelitian mengenai pengaruh kesehatan mental ayah yang juga berpengaruh terhadap kesehatan anak.

Tips Menjaga Kesehatan gigi dan Mulut

Kesehatan mulut sangatlah penting untuk dijaga, karena bagaimanapun juga mulut sangat rentan termasuki oleh bakteri.

Teknologi pelayanan kesehatan masa kini

Pelayanan kesehatan saat ini sangat membutuhkan banyak inovasi baru untuk fasilitas kesehatan, yang mana fasilitas kesehatan tersebut dapat mempermudah dan mempercepat petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Pertambahan usia bukanlah suatu penghalang

Olahraga saat ini bukanlah aktivitas yang hanya bisa dilakukan oleh para remaja, namun orang-orang tua pun masih mampu melakukannya.

Sabtu, 18 Mei 2013

Sistem Kesehatan

   Sistem kesehatan adalah kumpulan berbagai faktor yang komplek dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan. (WHO : Azwar, 1996).
a. Pendekatan sistem
Pendekatan sistem adalah memanfaatkan model sistem untuk meninjau berbagai permasalahan yang dihadapi dalam bidang kesehatan .
b. Tujuan pendekatan sistem
Melihat/memecahkan masalah pada bidang kesehatan, dimana masalah tersebut terdiri dari berbagai elemen-elemen/bagian-bagian, dimana antara satu bagian dengan bagian lainnya saling terkait dan secara keseluruhan bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan.
c. Sistem kesehatan
  • Subsistem Upaya Kesehatan
  • Subsistem Pembiayaan Kesehatan
  • Subsistem Sumberdaya Kesehatan
  • Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
  • Subsistem Manajemen Kesehatan
d. Subsistem upaya kesehatan :
  • Upaya Kesehatan Masyarakat
  • Upaya Kesehatan Perorangan
e. Subsistem pemberdayaan masyarakat
  • Pemberdayaan perorangan
  • Pemberdayaan kelompok
  • Pemberdayaan masyarakat
f. Sistem pelayanan kesehatan
  • Sistem Pelayanan Medik : Rumah Sakit
  • Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat (medik) : Puskesmas


Promosi Kesehatan


A .Promosi Kesehatan
Promosi Kesehatan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui proses pembelajaran dari-oleh-untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai dengan kondisi social budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Menolong diri sendiri artinya bahwa masyarakat mampu berperilaku mencegah timbulnya masalah-masalah dan gangguan kesehatan, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan serta mampu pula berperilaku mengatasi apabila masalah gangguan kesehatan tersebut terlanjur terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Banyak masalah kesehatan yang ada di negeri kita Indonesia, termasuk timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) yang erat kaitannya dengan perilaku masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh KLB Diare dimana penyebab utamanya adalah rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat seperti kesadaran akan buang air besar yang belum benar (tidak di jamban), cuci tangan pakai sabun masih sangat terbatas, minum air yang tidak sehat, dan lain-lain.
     Promosi kesehatan bukan hanya proses penyadaran masyarakat atau pemberian dan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan saja, tetapi juga disertai upaya-upaya menfasilitasi perubahan perilaku. Dengan demikian promosi kesehatan adalah program-program kesehatan yang dirancang untuk membawa perubahan (perbaikan) baik di dalam masyarakat sendiri maupun dalam organisasi dan lingkungannya (lingkungan fisik, sosial budaya, politik dan sebagainya). Atau dengan kata lain promosi kesehatan tidak hanya mengaitkan diri pada peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku kesehatan saja, tetapi juga meningkatkan atau memperbaiki lingkungan (fisik dan non-fisik) dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

B . Faktor yang Mempengaruhi Masyarakat dalam Pola Perilaku
Umumnya ada empat faktor yang dapat mempengaruhi masyarakat agar merubah perilakunya, yaitu
a. Fasilitasi, yaitu bila perilaku yang baru membuat hidup masyarakat yang melakukannya menjadi lebih mudah, misalnya adanya sumber air bersih yang lebih dekat;
b. Pengertian yaitu bila perilaku yang baru masuk akal bagi masyarakat dalam konteks pengetahuan lokal,
c. Persetujuan, yaitu bila tokoh panutan (seperti tokoh agama dan tokoh agama) setempat menyetujui dan mempraktekkan perilaku yang di anjurkan dan
d. Kesanggupan untuk mengadakan perubahan secara fisik misalnya kemampuan untuk membangun jamban dengan teknologi murah namun tepat guna sesuai dengan potensi yang di miliki.
Pendekatan program promosi menekankan aspek ”bersama masyarakat”, dalam artian:
a. Bersama dengan masyarakat fasilitator mempelajari aspek-aspek penting dalam kehidupan masyarakat untuk memahami apa yang mereka kerjakan, perlukan dan inginkan,
b. Bersama dengan masyarakat fasilitator menyediakan alternatif yang menarik untuk perilaku yang beresiko misalnya jamban keluarga sehingga buang air besar dapat di lakukan dengan aman dan nyaman serta
c. Bersama dengan masyarakat petugas merencanakan program promosi kesehatan dan memantau dampaknya secara terus-menerus, berkesinambungan.

C. Strategi Promosi Kesehatan
Pembangunan sarana air bersih, sarana sanitasi dan program promosi kesehatan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan apabila :
• Program tersebut direncanakan sendiri oleh masyarakat berdasarkan atas identifikasi dan analisis situasi yang dihadapi oleh masyarakat, dilaksanakan, dikelola dan dimonitor sendiri oleh masyarakat.
• Ada pembinaan teknis terhadap pelaksanaan program tersebut oleh tim teknis pada tingkat Kecamatan.
• Ada dukungan dan kemudahan pelaksanaan oleh tim lintas sektoral dan tim lintas program di tingkat Kabupaten dan Propinsi.
Strategi untuk meningkatkan program promosi kesehatan, perlu dilakukan dengan langkah kegiatan sebagai berikut :
1. Advokasi di Tingkat Propinsi dan Kabupaten
Pada tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten dalam pelaksanaan Proyek PAMSIMAS telah dibentuk Tim Teknis Propinsi dan Tim Teknis Kabupten. Anggota Tim Teknis Propinsi dan Tim Teknis Kabupaten, adalah para petugas fungsional atau structural yang menguasai teknis operasional pada bidang tugasnya dan tidak mempunyai kendala untuk melakukan tugas lapangan. Advokasi dilakukan agar lintas sektor, lintas program atau LSM mengetahui tentang Proyek PAMSIMAS termasuk Program
Promosi Kesehatan dengan harapan mereka mau untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mendukung rencana kegiatan promosi kesehatan. Dukungan yang dimaksud bisa berupa dana,
kebijakan politis, maupun dukungan kemitraan;
b. Sepakat untuk bersama-sama melaksanakan program promosi kesehatan; serta
c. Mengetahui peran dan fungsi masing-masing sektor/unsur terkait.
2. Menjalin Kemitraan di Tingkat Kecamatan.
Melalui wadah organisasi tersebut Tim Fasilitator harus lebih aktif menjalin kemitraan dengan TKC untuk :
• mendukung program kesehatan.
• melakukan pembinaan teknis.
• mengintegrasikan program promosi kesehatan dengan program lain yang dilaksanakan oleh Sektor dan Program lain, terutama program usaha kesehatan sekolah, dan program lain di PUSKESMAS.
3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Masyarakat
Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mengelola program promosi kesehatan, mulai dari perencanaan, implementasi kegiatan, monitoring dan evaluasi harus dilaksanakan sendiri oleh masyarakat, dengan menggunakan metoda MPA-PHAST. Untuk meningkatkan keterpaduan dan kesinambungan program promosi kesehatan dengan pembangunan sarana air bersih dan sanitasi, di tingkat desa harus dibentuk lembaga pengelola, dan pembinaan teknis oleh lintas program dan lintas sector terkait.
Pesan perubahan perilaku yang terlalu banyak sering membuat bingung masyarakat, oleh karena itu perlu masyarakat memilih dua atau tiga perubahan perilaku terlebih dahulu. Perubahan perilaku beresiko diprioritaskan dalam program higiene sanitasi pada Proyek PAMSIMAS di sekolah dan di masyarakat :
• Pembuangan tinja yang aman.
• Cuci tangan pakai sabun
• Pengamanan air minum dan makanan.
• Pengelolaan sampah
• Pengelolaan limbah cair rumah tangga
Setelah masyarakat timbul kesadaran, kemauan / minat untuk merubah perilaku buang kotoran ditempat terbuka menjadi perilaku buang kotoran di tempat terpusat (jamban), masyarakat dapat mulaimembangun sarana sanitasi (jamban keluarga) yang harus dibangun oleh masing-masing anggotarumah tangga dengan dana swadaya. Masyarakat harus menentukan kapan dapat mencapai agarsemua rumah tangga mempunyai jamban.Pembangunan sarana jamban sekolah, tempat cuci tangan dan sarana air bersih di sekolah, menggunakan dana hibah desa atau sumber dana lain. Fasilitator harus mampu memberikan informasipilihan agar masyarakat dapat memilih jenis sarana sanitasi sesuai dengan kemampuan dan kondisilingkungannya (melalui pendekatan partisipatori).
4. Peran Berbagai Pihak dalam Promosi Kesehatan
Peran Tingkat Pusat
Ada 2 unit utama di tingkat Pusat yang terkait dalam Promosi Kesehatan, yaitu
1. Pusat Promosi Kesehatan dan
2. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Pengelolaan promosi kesehatan khususnya terkait program Pamsimas di tingkat Pusat perlu mengembangkan tugas dan juga tanggung jawab antara lain:
a. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terkait dengan kegiatan promosi kesehatan secara nasional
b. Mengkaji metode dan teknik-teknik promosi kesehatan yang effektif untuk pengembangan model promosi kesehatan di daerah
c. Mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan pengelolaan promosi kesehatan di tingkat pusat
d. Menggalang kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan lain yang terkait
e. Melaksanakan kampanye kesehatan terkait Pamsimas secara nasional
f. Bimbingan teknis, fasilitasi, monitoring dan evaluasi
Peran Tingkat Propinsi
Sebagai unit yang berada dibawah secara sub-ordinasi Pusat, maka peran tingkat Provinsi, khususnya kegiatan yang diselenggrakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi antara lain sebagai berikut:
a. Menjabarkan kebijakan promosi kesehatan nasional menjadi kebijakan promosi kesehatan local (provinsi) untuk mendukung penyelenggaraan promosi kesehatan dalam wilayah kerja Pamsimas
b. Meningkatkan kemampuan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan promosi kesehatan, terutama dibidang penggerakan dan pemberdayaan masyarakat agar mampu ber-PHBS.
c. Membangun suasana yang kondusif dalam upaya melakukan pemberdayaan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat pada level provinsi
d. Menggalang dukungan dan meningkatkan kemitraan dari berbagai pihak serta mengintegrasikan penyelenggaraan promosi kesehatan dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam pencapaian PHBS dalam level Provinsi
Peran Tingkat Kabupaten
Promosi Kesehatan yang diselenggarakan di tingkat Kabupaten, khususnya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
e. Meningkatkan kemampuan Puskesmas, dan sarana kesehatan lainnya dalam penyelenggaraan promosi kesehatan, terutama dibidang penggerakan dan pemberdayaan masyarakat agar mampu ber-PHBS.
f. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat
g. Membangun suasana yang kondusif dalam upaya melakukan pemberdayaan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
h. Menggalang dukungan dan meningkatkan kemitraan dari berbagai pihak serta mengintegrasikan penyelenggaraan promosi kesehatan dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam pencapaian PHBS.

Masalah Gizi


    Masalah gizi adalah hal yang sangat penting dan mendasar dari kehidupan manusia kekurangan selain dapat menimbulkan masalah kesehatan (morbiditas, mortalitas dan disabilitas), juga menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa. Dalam segala yang lebih luas, kekurangan gizi dapat menjadi ancaman bagi ketahanan dan kelangsungan hidup suatu bangsa. (Menteri Kesehatan RI)
Prevalensi atas gizi kurang balita masih sebesar 17,9 persen dan angka stunting(pendek) masih 35,6 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih besarnya kasus yang menyangkut status gizi balita. Sama seperti data atas presentase balita menurut status gizi (BB/U) dibaca (Berat Badan menurut Umur) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2007.
     Kasus-kasus yang beredar di masyarakat Indonesia terkait gizi kurang sampai gizi buruk, bukan karena satu faktor. Akan tetapi, disebabkan dan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling terkait seperti halnya masalah sosial dan ekonomi. Untuk menyelesaikan dan mereduksi permasalahan tersebut diperlukan partisipasi masyarakat berupa kegiatan yang dapat menciptakan keadaan yang sehat di tatanan masyarakat.
   Oleh karena itu. diperlukan sebuah wadah berupa sebuah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) dan untuk mengatasi permasalahan gizi balita di masyarakat yaitu pos pelayanan terpadu balita (POSYANDU).
Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. (Kemenkes RI, 2011)
   Sasaran utama dalam kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) adalah balita, anak balita, ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui dan pasangan usia subur (PUS). Fungsi dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar dan wadah pemberdayaan masyarakat untuk transfer informasi serta pengembangan ketrampilan petugas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    Bentuk kegiatan pos pelayanan terpadu balita (POSYANDU) dikenal dengan istilah“Panca Krida Posyandu” yang terdiri dari lima kegiatan antara lain yaitu kesehatan ibu dan anak (KIA), keluarga berencana (KB), imunisasi, peningkatan gizi dan penanggulangan diare. Kegiatan POSYANDU yang berhubungan dengan gizi balita adalah dengan memberikan gizi kepada masyarakat, memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan kalori cukup kepada anak-anak di bawah umur lima tahun dan kepada ibu yang menyusui serta memberikan kapsul vitamin A (KVA) kepada anak berumur di bawah lima tahun.
   Dalam kegiatannya, pos pelayanan terpadu balita (POSYANDU) dibantu oleh kader. Kader didefinisikan sebagai warga masyarakat setempat yang dipilih dan ditinjau oleh masyarakat dan dapat bekerja secara sukarela. (Zulkifli, 2003)
Tugas dari kader pos pelayanan terpadu balita (POSYANDU) adalah mempersiapkan posyandu diantaranya menyiapkan alat dan bahan, mengundang dan menggerakkan masyarakat untuk datang ke POSYANDU, melaksanakan pelayanan lima meja, memindahkan catatan dalam kartu menuju sehat (KMS) ke dalam buku register, mengevaluasi hasil kegiatan dan merencanakan kegiatan dari POSYANDU yang akan datang, melaksanakan penyuluhan kelompok serta melakukan kunjungan rumah bagi sasaran yang mengalami masalah. Oleh karena itu, kerjasama aktif masyarakat dalam mengatasi permasalahan gizi yang ada khususnya gizi buruk.

Gizi


Nutrisi atau gizi adalah substansi organik yang dibutuhkan organisme untuk fungsi normal dari sistem tubuh, pertumbuhan, pemeliharaan kesehatan.
Penelitian di bidang nutrisi mempelajari hubungan antara makan dan minuman terhadap kesehatan dan penyakit, khususnya dalam menentukan diet yang optimal. Pada masa lalu, penelitian mengenai nutrisi hanya terbatas pada pencegahan penyakit kurang gizi dan menentukan standard kebutuhan dasar nutrisi pada makhluk hidup. Angka kebutuhan nutrisi (zat gizi) dasar ini dikenal di dunia internasional dengan istilah Recommended Daily Allowance (RDA).
Seiring dengan perkembangan ilmiah di bidang medis dan biologi molekular, bukti-bukti medis menunjukkan bahwa RDA belum mencukupi untuk menjaga fungsi optimal tubuh dan mencegah atau membantu penanganan penyakit kronis. Bukti-bukti medis menunjukkan bahwa akar dari banyak penyakit kronis stress oksidatif yang disebabkan oleh berlebihnya radikal bebas di dalam tubuh. Penggunaan nutrisi dalam level yang optimal, dikenal dengan Optimal Daily Allowance (ODA), terbukti dapat mencegah dan menangani stress oksidatif sehingga membantu pencegahan penyakit kronis. Level optimal ini dapat dicapai bila jumlah dan komposisi nutrisi yang digunakan tepat. Dalam penanganan penyakit, penggunaan nutrisi sebagai pengobatan komplementer dapat membantu efektifitas dari pengobatan dan pada saat yang bersamaan mengatasi efek samping dari pengobatan. Karena itu, nutrisi / gizi sangat erat kaitannya dengan kesehatan yang optimal dan peningkatan kualitas hidup. Hasil ukur bisa dilakukan dengan metode antropometri.
Sedangkan ilmu gizi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan makanan dan minuman terhadap kesehatan tubuh manusia agar tidak mengalami penyakit gangguan gizi, dimana gangguan gizi sendiri adalah sebuah penyakit yang diakibatkan oleh kurangnya zat-zat vitamin tertentu sehingga mengakibatkan tubuh kita mengalami gangguan gizi.
Penyakit gangguan gizi yang pertama kali ditemukan adalah scorbut pada tahun 1497 atau lebih populer kita kenal dengan penyakit sariawan. Pada waktu itu Vasco da Gama dalam pelayarannya menuju Indonesia telah kehilangan lebih dari separuh anak buahnya yang meninggal akibat penyakit ini. Baru pada permulaan abad XX para ahli kedokteran dapat memastikan bahawa penyakit ini diakibatkan karena kekurangan vitamin C.

Biostatistika adalah ...

Statistik
    Sekumpulan konsep dan metode yang digunakan untuk mengumpulkan dan menginterpretasi data tentang bidang kegiatan tertentu dan mengambil kesimpulandalam situasi dimana ada ketidakpastian dan variasi.
Biostatistik
    Merupakan penerapan ilmu statistika ke dalam ilmu biologi. Ilmu biostatistika meliputi rancangan percobaan biologi, utamanya dalam bidang agrikultur dan kedokteran, pengoleksian data, peringkasan data, dan analisis data percobaan.
Menurut Para Ahli
·  Marguerrite  F. Hall
    Biostatistik adalah suatu teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data, menganalisa data dan menyimpulkan dan mengadakan penafsiran data yang berbentuk angka.
·  Anderson  & Bancrofi
    Biostatistik adalah ilmu dan seni mengembangkan dan menerapkan metoda yang paling efektif untuk mengumpulkan, mentabulasi, menginterpretasi kan data  kuantitatif sedemikian rupa sehingga kemungkinan salah  dalam kesimpulan dan estimasi dapat diperkirakan dengan menggunakan penalaran induktif  berdeasarkan   matematika probabilitas.
·  Sujana
       Biostatistik adalah pengetahuan yang berhubungan dengan  cara-cara pengumpualan fakta, pengolahan serta penganalisannya, penarikan kesimpulan, penyajian dan publikasi dari data-data yang berbentuk angka.
     ·  Sudrajat
       Biostatistik adalah Ilmu pengetahuan mengenai cara dan  aturan dalam hal pengumpulan data, pengolahan, analisa, penarikan keseimpulan, penyajian dan publikasi dari kata-kata yang berbentu angka.




Peraturan K3


UNDANG-UNDANG
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Daftar Isi Berdasarkan TOPIK :
1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai PengawasKeselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2. Asbes
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

3. Dokter dan Paramedis Perusahaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.

4. Jamsostek
  • Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja

5. K3 Umum dan SMK3
  • Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

6. Kecelakaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Ketenagakerjaan
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak

7. Kimia
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
  • Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida Kehutanan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu

8. Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja

9. Kebakaran
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  •  Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

10. Las
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las

11. Lift
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.

12. Listrik dan Petir
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.:Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

13. Konstruksi Bangunan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat

14. Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
  • Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap

15. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

16. Pertambangan dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

17. Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut


Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja


Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalahmerujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Penyakit Akibat Kerja


DEFINISI
     Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan, proses maupun lingkungan kerja. Dengan demikian Penyakit Akibat Kerja merupakan penyakit yang artifisial atau man made disease.
WHO membedakan empat kategori Penyakit Akibat Kerja :
1. Penyakit yang hanya disebabkan oleh pekerjaan, misalnya Pneumoconiosis.
2. Penyakit yang salah satu penyebabnya adalah pekerjaan, misalnya Karsinoma Bronkhogenik.
3. Penyakit dengan pekerjaan merupakan salah satu penyebab di antara faktor-faktor penyebab lainnya, misalnya Bronkhitis khronis.
4. Penyakit dimana pekerjaan memperberat suatu kondisi yang sudah ada sebelumnya, misalnya asma.


FAKTOR PENYEBAB
     Faktor penyebab Penyakit Akibat Kerja sangat banyak, tergantung pada bahan yang digunakan dalam proses kerja, lingkungan kerja ataupun cara kerja, sehingga tidak mungkin disebutkan satu per satu. Pada umumnya faktor penyebab dapat dikelompokkan dalam 5 golongan:
1. Golongan fisik : suara (bising), radiasi, suhu (panas/dingin), tekanan yang sangat tinggi, vibrasi, penerangan lampu yang kurang baik.
2. Golongan kimiawi : bahan kimiawi yang digunakan dalam proses kerja, maupun yang terdapat dalam lingkungan kerja, dapat berbentuk debu, uap, gas, larutan, awan atau kabut.
3. Golongan biologis : bakteri, virus atau jamur
4. Golongan fisiologis : biasanya disebabkan oleh penataan tempat kerja dan cara kerja
5. Golongan psikososial : lingkungan kerja yang mengakibatkan stress.

DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA
      Untuk dapat mendiagnosis Penyakit Akibat Kerja pada individu perlu dilakukan suatu pendekatan sistematis untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dan menginterpretasinya secara tepat.
Pendekatan tersebut dapat disusun menjadi 7 langkah yang dapat digunakan sebagai pedoman:
1. Tentukan Diagnosis klinisnya
Diagnosis klinis harus dapat ditegakkan terlebih dahulu, dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas penunjang yang ada, seperti umumnya dilakukan untuk mendiagnosis suatu penyakit. Setelah diagnosis klinik ditegakkan baru dapat dipikirkan lebih lanjut apakah penyakit tersebut berhubungan dengan pekerjaan atau tidak.
2. Tentukan pajanan yang dialami oleh tenaga kerja selama ini
Pengetahuan mengenai pajanan yang dialami oleh seorang tenaga kerja adalah esensial untuk dapat menghubungkan suatu penyakit dengan pekerjaannya. Untuk ini perlu dilakukan anamnesis mengenai riwayat pekerjaannya secara cermat dan teliti, yang mencakup:
- Penjelasan mengenai semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh penderita secara khronologis
- Lamanya melakukan masing-masing pekerjaan
- Bahan yang diproduksi
- Materi (bahan baku) yang digunakan
- Jumlah pajanannya
- Pemakaian alat perlindungan diri (masker)
- Pola waktu terjadinya gejala
- Informasi mengenai tenaga kerja lain (apakah ada yang mengalami gejala serupa)
- Informasi tertulis yang ada mengenai bahan-bahan yang digunakan (MSDS, label, dan sebagainya)
3. Tentukan apakah pajanan tersebut memang dapat menyebabkan penyakit tersebut
Apakah terdapat bukti-bukti ilmiah dalam kepustakaan yang mendukung pendapat bahwa pajanan yang dialami menyebabkan penyakit yang diderita. Jika dalam kepustakaan tidak ditemukan adanya dasar ilmiah yang menyatakan hal tersebut di atas, maka tidak dapat ditegakkan diagnosa penyakit akibat kerja. Jika dalam kepustakaan ada yang mendukung,
perlu dipelajari lebih lanjut secara khusus mengenai pajanan sehingga dapat menyebabkan penyakit yang diderita (konsentrasi, jumlah, lama, dan sebagainya).
4. Tentukan apakah jumlah pajanan yang dialami cukup besar untuk dapat mengakibatkan penyakit tersebut.
Jika penyakit yang diderita hanya dapat terjadi pada keadaan pajanan tertentu, maka pajanan yang dialami pasien di tempat kerja menjadi penting untuk diteliti lebih lanjut dan membandingkannya dengan kepustakaan yang ada untuk dapat menentukan diagnosis penyakit akibat kerja.
5. Tentukan apakah ada faktor-faktor lain yang mungkin dapat mempengaruhi
Apakah ada keterangan dari riwayat penyakit maupun riwayat pekerjaannya, yang dapat mengubah keadaan pajanannya, misalnya penggunaan APD, riwayat adanya pajanan serupa sebelumnya sehingga risikonya meningkat. Apakah pasien mempunyai riwayat kesehatan (riwayat keluarga) yang mengakibatkan penderita lebih rentan/lebih sensitif terhadap pajanan yang dialami.
6. Cari adanya kemungkinan lain yang dapat merupakan penyebab penyakit
Apakah ada faktor lain yang dapat merupakan penyebab penyakit? Apakah penderita mengalami pajanan lain yang diketahui dapat merupakan penyebab penyakit. Meskipun demikian, adanya penyebab lain tidak selalu dapat digunakan untuk menyingkirkan penyebab di tempat kerja.
7. Buat keputusan apakah penyakit tersebut disebabkan oleh pekerjaannya
Sesudah menerapkan ke enam langkah di atas perlu dibuat suatu keputusan berdasarkan informasi yang telah didapat yang memiliki dasar ilmiah. Seperti telah disebutkan sebelumnya, tidak selalu pekerjaan merupakan penyebab langsung suatu penyakit, kadang-kadang pekerjaan hanya memperberat suatu kondisi yang telah ada sebelumnya. Hal ini perlu dibedakan pada waktu menegakkan diagnosis. Suatu pekerjaan/pajanan dinyatakan sebagai penyebab suatu penyakit apabila tanpa melakukan pekerjaan atau tanpa adanya pajanan tertentu, pasien tidak akan menderita penyakit tersebut pada saat ini.
Sedangkan pekerjaan dinyatakan memperberat suatu keadaan apabila penyakit telah ada atau timbul pada waktu yang sama tanpa tergantung pekerjaannya, tetapi pekerjaannya/pajanannya memperberat/mempercepat timbulnya penyakit.